Friday, May 13, 2016

Telkom Merugi 15 Miliar~ Dari para pembobol Bandwidth yang di Curi



VIPINFO  
Vice President Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan harga yang ditawarkan para pelaku pembobolan kecepatan internet menawarkan harga kepada konsumennya jauh di bawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya.

"Mereka menawarkan paket internet 10 mega yang seharusnya berharga Rp 1.000.000 mereka tawarkan Rp 750.000, tentu konsumen tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan," ujar Arif di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016)

akhirnya PT Telkom melaporkan dugaan pencurian ini ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2016. Setelah 10 hari menyelidiki, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan para pencuri bandwidth. Mereka dibekuk dalam waktu setengah bulan di 4 lokasi berbeda.

"Pada 28 Maret, Tim Subdit Cybercrime dipimpin AKBP Suharyanto berangkat menuju Tanjung Pinang dan Medan Sumatera Utara untuk menangkap RH dan KA," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

"Selanjutnya pada 1 April di Tangerang Selatan, ditangkap kembali AK. Kami pun melakukan pengembangan hingga ke Bandung untuk menangkap YP, AB, EJ dan AFW dan pada 15 April kami berhasil amankan AB dan SPB," sambung dia.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan KTP masing-masing pelaku 12 buku rekening atas nama tersangka KA, enam laptop, 11 ponsel, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga CPU, modem, flashdisk, tiga kartu karyawan Telkom Akses, satu kartu karyawan outsourcing Telkom dan buku keuangan.

"Pelaku terdiri dari ekternal PT Telkom dan oknum PT Telkom yang diketahui pegawai outsourcing," kata Mujiyono.



Mujiyono menjelaskan modus pencurian kuota internet ini adalah pelaku eksternal, bekerja sama dengan pegawai outsourcing PT Telkom, untuk memasuki sistem jaringan internet PT Telkom.

Untuk menyusup ke dalam sistem, kata dia, pelaku internal menggunakan username dan password pegawai. Lalu ia merubah paket internet pelanggan menjadi lebih besar kuotanya.

"Pelaku eksternal memasang iklan untuk jasa upgrade bandwidth Speedy Telkom di media sosial seperti BBM, Facebook, Blogspot, Group menggunakan logo Telkom dan mengatasnamakan Telkom. Mereka menghubungi pelanggan yang tertarik dengan mengaku sebagai rekanan Telkom,"

"Setelah pelanggan setuju, pihak eksternal ini menghubungi oknum PT Telkom untuk melakukan akses terhadap server Telkom, untuk menaikan kapasitas atau kecepatan internet pelanggan. Setelah itu mereka bagi hasil," sambung dia.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka pencurian ini dikenakan Pasal 362 juncto 30, 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, juncto Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, beserta denda maksimal Rp 10 miliar.

Artikel Terkait

Telkom Merugi 15 Miliar~ Dari para pembobol Bandwidth yang di Curi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

1 comments: